• icon0254-220158
  • icontaxcenteruniba@gmail.com
  • iconJakarta, KM, 03 NO 1 B (Pakupatan) Serang-Banten, Indonesia

Pengukuhan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dilantik dan dikukuhkan sebagai relawan pajak tahun 2023

Pengukuhan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dilantik dan dikukuhkan sebagai relawan pajak tahun 2023

Pengukuhan Relawan Pajak Kanwil DJP Banten Tahun 2023 Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dilantik dan dikukuhkan sebagai relawan pajak tahun 2023

UNIBANews.com - Mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Bina Bangsa (UNIBA) dilantik dan dikukuhkan sebagai relawan pajak tahun 2023 di Kanwil DJP Banten pukul 09.00 – 11.00 WIB Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring. Pelaksanaan secara luring dibatasi hanya PIC Tax Center dan perwakilan relawan pajak dari beberapa universitas dan anggota lainnya bergabung secara daring melalui Zoom Meeting. Relawan pajak melibatkan mahasiswa dan non-mahawasiswa, ini merupakan program kerja sama Kanwil DJP Banten dengan 20 Tax Center perguran tinggi di Provinsi Banten, Jumat (13/01/2023)

 

Kegiatan relawan pajak tahun 2023 di hadiri oleh Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi mewakili Kepala Kanwil DJP Banten, dalam sambutannya menegaskan bahwa tugas relawan pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong keterlibatan pihak ketiga dalam penyuluhan kepatuhan wajib pajak juga dapat memberi kontribusi aktif dan positif dalam mengubah perilaku wajib pajak untuk menjadi lebih taat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

 

Kepala seksi penyuluhan dan pengemasan dokumen DJP Banten Dwika Yuni mengatakan, “Relawan Pajak yaitu seseorang yang secara sukarela menyumbangkan waktu, tenaga, pikiran, dan keahliannya untuk berperan aktif dalam kegiatan edukasi pajak tanpa mendapatkan upah secara finansial atau tanpa mengharapkan keuntungan materi dari organisasi pelayanan yang mengorganisasi suatu kegiatan tertentu secara formal”

 

Tujuan program relawan pajak yaitu meningkatkan keterlibatan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan edukasi perpajakan dan asistensi SPT Tahunan. Selain itu, relawan pajak juga bertujuan untuk mengatasi keterbatasan jumlah petugas pajak untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak, Dwika Yuni menambahkan.

 

Sementara itu Ketua Tax Center Universitas Bina Bangsa, Ibrohim menambahkan Adapun tugas utama relawan pajak terdiri dari 2 aspek. Pertama, asistensi SPT Tahunan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang menggunakan formulir SPT Tahunan 1770 dan 1771 (PP 23 Tahun 2018), 1770S, serta 1770SS yang melaporkan SPT melalui e-filing.

Kedua, terlibat dalam kegiatan sosialisasi mandiri. Relawan pajak ikut bertugas dalam penyampaian informasi atau materi perpajakan kepada Wajib Pajak sebagai narasumber atau pendamping narasumber sosialisasi. 

Ketiga, khusus untuk mahasiswa UNIBA yang menjadi relawan pajak bisa mengkonversi program ini sebagai mata kuliah Kuliah Kerja Praktek (KKP). tambah Ibrohim.

 

Sementara itu bidang pendidikan dan pelatihan Tax Center UNIBA, Surachman menyatakan bahwa “partisipasi UNIBA dalam program relawan pajak dimulai sejak tahun 2018, ini merupakan bagian dari komitmen UNIBA dalam melibatkan diri mahasiswa dan dosen dalam pengabdian kepada masyarakat”

 

Program relawan pajak menyasar kepada mahasiswa dan non-mahasiswa dengan proporsi 80% untuk mahasiswa dan maksimal 20% non-mahasiswa untuk setiap kanwil DJP di seluruh Indonesia dan percepatan pendayagunaan relawan pajak untuk mendukung kepatuhan SPT tahunan, program validasi NIK menjadi NPWP dan optimalisasi kegiatan edukasi perpajakan oleh tax center.

 

Dalam kegiatan ini Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi mensosialisasikan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi sebagai bukti bahwa Kanwil DJP Banten memegang teguh prinsip-prinsip integritas dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi.  Dedi Kusnadi menegaskan, "ZI WBK ini untuk pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam implementasinya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi"


Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui saluran telepon, website pengaduan pajak go.id dan media sosial pengaduan pajak jika melihat ada pegawai yang melanggar kode etik dan kode perilaku, tambah Dedi Kusnadi.

 

Pengukuhan dilakukan secara simbolis dengan pengalungan name-tag oleh Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten M. Junaidi, didampingi Kepala seksi penyuluhan dan pengemasan dokumen DJP Banten Dwika Yuni dan Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten Dedi Kusnadi  kepada tiga perwakilan mahasiswa dan non-mahasiswa, ini menandakan resminya pelaksanaan program relawan pajak. Acara ditutup dengan pemberian penghargaan kepada top score yang mendapatkan tiga peringkat nilai tertinggi pada saat tes relawan pajak di kanwil DJP Banten. (CAM)